Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyiapkan draf rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto mengatakan pokja ini dibentuk berdasarkan SK Ketua MA No. 118/KMA/SK/VI/2023. Pokja tersebut bertugas mengadakan rapat, pertemuan, pembahasan, serta menyusun draf hingga akhirnya menjadi rancangan peraturan MA.
"DJP dan MA serta Jentera juga AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) terlibat dalam kegiatan itu dengan 2 tujuan yaitu menyiapkan regulasi dan modul pelatihan guna peningkatan kapasitas hakim," katanya, Rabu (11/9/2024).
Suharto menuturkan pokja bersama STHI Jentera akan menyiapkan modul peningkatan kapasitas hakim sehingga sejalan dengan regulasi tindak pidana perpajakan. Adapun AIPJ akan membantu memfasilitasi training of trainer (ToT) untuk menyiapkan calon trainer.
Sebelumnya, pokja juga telah mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk membahas persiapan penyusunan rancangan Peraturan MA tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
"Tahap berikutnya, draf itu dijadwalkan untuk di-rapim-kan dan diharmonisasi," ujar Suharto.
Dalam pertimbangan SK KMA No. 118/KMA/SK/VI/2023 disebutkan pembentukan pokja bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, yang antara lain melalui penegakan hukum pidana perpajakan sehingga dapat mewujudkan kepastian, kesatuan, dan konsistensi penerapan hukum.
Guna menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan berbagai pengaturan pidana perpajakan, perlu dilakukan pengkajian, penelitian, pengembangan peraturan, peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan, serta pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya.
SK KMA tersebut memerinci 6 tugas yang diberikan kepada pokja. Pertama, melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan aturan material dan formal acara penanganan tindak pidana perpajakan. Kedua, menyiapkan kebijakan MA dalam penanganan tindak pidana perpajakan.
Ketiga, melakukan diskusi kelompok terpadu dengan berbagai pihak untuk mengelaborasi dan menyempurnakan aturan penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keempat, mempersiapkan kurikulum dan materi pelatihan pidana di bidang perpajakan.
Kelima, mempersiapkan rencana dan program peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan serta diseminasi informasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Keenam, melaporkan hasil kerja kepada ketua MA. (rig)