JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) tanpa mekanisme APBN perubahan (APBN-P).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bisa disesuaikan sejalan dengan penambahan jumlah K/L dan penyesuaian program.
"UU APBN 2025 sudah ada klausul yang memungkinkan adjustment, baik perubahan karena ada K/L yang baru maupun kalau terjadi perubahan dari sisi program," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
Contoh, Pasal 8 UU APBN 2025 memungkinkan pemerintah untuk mengubah perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menggunakan peraturan presiden (perpres).
Pada Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025, terdapat pula ruang bagi pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
Dalam hal terdapat K/L yang dipisah atau baru dibentuk, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran kepada K/L tersebut dengan meminta persetujuan ke DPR melalui komisi terkait, bukan melalui APBN-P.
Sri Mulyani pun mengatakan penyusunan APBN 2025 dilaksanakan dengan berkonsultasi kepada Presiden Prabowo Subianto saat yang bersangkutan belum dilantik menjadi presiden. Dengan demikian, program-program yang diprioritaskan Prabowo sesungguhnya sudah terakomodasi dalam APBN 2025.
"Banyak program-program yang merupakan prioritas nasional sudah diakomodasi. Namun, Presiden Prabowo telah menyampaikan di berbagai kesempatan agar seluruh K/L betul-betul memperhatikan APBN ini, utamanya terkait efisiensi, kebocoran, dan korupsi. Oleh karena itu, kalau akan dilakukan reviu terhadap APBN adalah lebih pada direction Pak Presiden Prabowo," ujar Sri Mulyani. (sap)