Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak meskipun diproyeksikan tidak mencapai target atau shortfall pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
Pada outlook Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada 2025 diperkirakan tetap tumbuh walaupun shortfall. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan outlook penerimaan pajak terbaru tersebut dilandasi oleh kemampuan administrasi DJP yang mulai meningkat dan mulai terlaksananya beberapa kebijakan quick wins.
"Beberapa quick win saya sudah mulai bisa bekerja, efisiensi pemungutan juga sudah terjadi, coretax sudah mulai membaik," katanya.
Bimo menambahkan DJP akan terus bekerja keras mengumpulkan penerimaan pajak guna menjaga keseimbangan antara belanja negara dengan pendapatan negara, sekaligus mengamankan target defisit anggaran tahun ini.
Sebagai informasi, outlook penerimaan pajak terbaru pada tahun ini ditetapkan senilai Rp2.076,9 triliun, tumbuh 7,5% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu sejumlah Rp1.931,6 triliun.
Namun, perlu dicatat, outlook penerimaan pajak tersebut sebesar 94,9% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan senilai Rp112,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan unit eselon I bidang penerimaan di Kemenkeu telah menetapkan serangkaian kebijakan guna menumbuhkan penerimaan negara. Salah satunya ialah dengan melaksanakan joint programme.
"Banyak extra effort seperti joint programme yang dilakukan dan dimonitor oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu setiap hari. Ada juga berbagai effort baik di DJP maupun DJBC dengan memperkenalkan beberapa measure baru," ujarnya.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai lonjakan penerimaan pada pos pajak lainnya seiring dengan pemanfaatan fitur deposit pajak pada coretax administration system. Kemudian, ada pula pembahasan tentang pembahasan tentang rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, serta pengajuan surat keterangan bebas (SKB) yang kini dilakukan via coretax system.
Data pemerintah pada Laporan Semester I APBN 2025 menunjukkan sejumlah jenis pajak utama diprediksi tak mampu mencapai targetnya. Sumber tekanan utama berasal dari meningkatnya restitusi yang menjadi pengurang setoran bersih ke kas negara.
Beberapa jenis pajak yang diperkirakan gagal menembus target yakni PPh migas yang diproyeksi hanya mencapai 86,1% dari target, PPh nonmigas mencapai 86,2% dari target, serta PPN dan PPnBM mencapai 94,8% dari target. Sementara itu, kelompok pajak lainnya masih akan menunjukkan performa positif.
Penerimaan pajak lainnya diprediksi mencapai 1.402,3% dari target. Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diperkirakan mencapai 110,9% dari target APBN. (Kontan)
Kemenkeu melaporkan salah satu sebab dari tingginya restitusi ialah ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui revisi atas UU PPN. Dengan ditetapkannya batu bara sebagai BKP, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan batu bara bisa dikreditkan.Bimo menuturkan DJP akan mengawasi permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, khususnya restitusi pendahuluan.
"Untuk [restitusi] pendahuluan yang begitu masif kita coba scrutiny apakah COGS-nya benar-benar COGS yang bisa disahkan COGS pajak masukan, input atau tidak. Kita ada quality control, kita ada review audit sampling," tuturnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
Penerimaan pajak lainnya tercatat mampu bertumbuh hingga 1.550,6% dengan realisasi mencapai Rp61,3 triliun.
Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2025, pertumbuhan penerimaan pajak lainnya disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada coretax system.
"Penerimaan pajak lainnya tumbuh 1.550,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2024. Hal tersebut dipengaruhi inisiatif wajib pajak dalam melakukan deposit pajak," tulis pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2025. (DDTCNews)
Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji menilai penyedia marketplace dapat dilibatkan untuk mengatasi shadow economy, yang merupakan batu sandungan terbesar dari penerimaan pajak.
Namun, sebelum Indonesia memilih untuk mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22, ada baiknya pemerintah melakukan kajian atas perilaku pedagang di marketplace.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait PPh Pasal 22 yang bakal dipungut marketplace dan PPh final UMKM yang sudah diterapkan saat ini. Penegasan diperlukan agar tidak timbul pemajakan berganda.
Menanggapi potensi adanya pemajakan berganda tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan menimbulkan pemajakan berganda bagi pelaku UMKM. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace merupakan kredit pajak bagi wajib pajak yang dipungut. (DDTCNews)
PER-8/PJ/2025 mengatur wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB) untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain. SKB tersebut diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh.
Selain itu, SKB tersebut dapat diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.
Seiring dengan berlakunya coretax system, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari pihak lain (permohonan SKB) bisa dilakukan secara elektronik via coretax system. (DDTCNews)
Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meskipun PP 55/2022 belum direvisi.
Sri Mulyani mengatakan perpanjangan periode PPh final bagi UMKM orang pribadi telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menghitung estimasi pagu untuk kebijakan tersebut.
"Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet untuk UMKM, ini Rp2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 25/2025 yang mengatur ulang ketentuan mengenai impor barang pindahan, termasuk soal fasilitas pembebasan bea masuk dan negative list yang berlaku. PMK 25/2025 mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menyampaikan PMK 25/2025 memuat perincian impor barang pindahan yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 28/2008. Menurutnya, PMK 28/2008 perlu diganti setelah berlaku selama 17 tahun.
"Dalam perkembangannya sudah 17 tahun, dan kita baru melakukan revisi. Beberapa [aspek] kita revisi dengan mengikuti perkembangan-perkembangan terbaru," ujarnya. (DDTCNews)