Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Status subjek pajak menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh). Sebab, subjek pajak merupakan pihak yang dituju untuk dikenakan pajak.
Selain subjek pajak dalam negeri (SPDN), PPh juga menyasar subjek pajak luar negeri (SPLN). Sesuai dengan ketentuan UU PPh, SPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia akan sekaligus menjadi wajib pajak dan bisa dikenakan PPh.
“Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Senin (12/5/2025).
Perincian ketentuan SPLN pun telah diatur dalam UU PPh dan PMK 18/2021. Pada dasarnya, SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).
Ada 4 pihak yang dikategorikan sebagai SPLN. Pertama, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Ketiga, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Keempat, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
Perincian persyaratan WNI yang menjadi SPLN telah diatur dalam Pasal 3 PMK 18/2021. Berdasarkan pasal tersebut, WNI menjadi SPLN apabila berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan berikut:
Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
Kedua, memiliki pusat kegiatan utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. Persyaratan status subjek pajak harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD)/dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara tersebut dengan ketentuan:
Kelima, persyaratan tertentu lainnya, yaitu:
Untuk diperhatikan, persyaratan keempat dan kelima merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara itu, persyaratan pertama sampai dengan ketiga dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
Perlu diingat, salah satu syarat penetapan WNI sebagai SPLN adalah adanya Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN. Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, WNI yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan penetapan WNI yang persyaratan sebagai SPLN. (rig)