BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Ini Syarat Tunggal Pemberian Investment Allowance

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Januari 2020 | 07.56 WIB
Rencananya, Ini Syarat Tunggal Pemberian Investment Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mematok syarat jumlah pekerja 300 orang untuk pemberian insentif investment allowance. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (2/1/2020).

Pemberian fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Payung hukum ini sebagai revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Investment allowance berlaku untuk investasi baru atau perluasan usaha di sektor padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif. Insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

"Sepanjang jumlah tenaga kerjanya 300 orang maka itu sudah padat karya dan bisa mendapat investment allowance,” ujar Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot.

Selain itu beberapa media nasional juga menyoroti realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pasalnya, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksi akan melebar dari estimasi awal Rp140 triliun – Rp200 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Syarat Tunggal

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan investment allowance masih terus dilakukan hingga saat ini. Dia mengatakan syarat satu-satunya untuk mendapatkan insentif ini adalah jumlah tenaga kerja.

“Karena memang tujuannya untuk memberikan insentif kepada industri padat karya,” katanya.

  • Seluruh Regional Tak Capai Target

Realisasi penerimaan pajak dari seluruh regional belum mencapai target yang ditetapkan hingga akhir 2019. Hal ini diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resminya setelah menggelar video conference dengan jajaran di daerah pada akhir tahun, Selasa (31/12/2019).

“Menkeu menyampaikan, di tahun 2019 Kemenkeu mendapat tantangan di sisi penerimaan dikarenakan kondisi ekonomi global. Realisasi penerimaan pajak dari seluruh regional belum mencapai target yang ditetapkan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

  • Jalankan Dinamisasi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menuturkan pada hari terakhir di 2019 otoritas pajak mengandalkan penerimaan dari dua sumber. Pertama, realisasi belanja pemerintah baik pusat dan daerah. Kedua, realisasi setoran PPh badan dari sektor jasa keuangan.

“Kalau PPh badan, dinamisasi-dinamisasi masih ada, sekarang yang lagi bagus bank. Jadi, bank ada dinamisasi. Di tempatnya Pak Toto (Kakanwil WP Besar) yang bagus. Kalau yang lain, relatif stabil," paparnya.

  • Holding Period Berakhir

Masa penahanan (holding period) dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak periode I dan II berakhir pada 31 Desember 2019. Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun.

“Kalau selesai holding period-nya, tidak ada kewajiban diinvestasikan di dalam negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

  • Ketentuan Barang Bawaan

Meskipun akan mengotak-atik ketentuan impor barang kiriman, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan ketentuan mengenai barang bawaan masih tetap sepanjang belum ada dinamika baru terkait dengan jasa titipan.

“Kami tetap monitor dan analisis.  Sampai saat ini masih belum ada rencana revisi,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.