Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki saat memaparkan materi realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) cenderung melambat dan jauh dari target penyerapan.
Hingga 20 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan bea masuk dan PDRI mencapai Rp2,13 triliun atau 56,65% dari pagu senilai Rp3,76 triliun. Namun, menurut DJBC, realisasi itu sudah mencapai 88,38% dari proyeksi pemanfaatan fasilitas senilai Rp2,41 triliun.
“Dalam pemberian fasilitas kami tidak semata melihat realisasinya. Yang terpenting suplai barang untuk penanganan Covid-19 sudah terpenuhi," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki, Selasa (27/10/2020).
Berfungsinya fasilitas bea masuk dan PDRI, sambungnya, terbukti dengan tersedianya barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, harga barang-barang tersebut di tengah masyarakat relatif terjaga.
Lebih lanjut, penurunan pemanfaatan fasilitas secara periodik menunjukan makin banyaknya industri dalam negeri yang sudah mampu memenuhi produksi barang kebutuhan penanganan Covid-19.
Pada masa awal diberikannya fasilitas bea masuk dan PDRI untuk impor barang keperluan penanganan Covid-19 melalui PMK 34/2020, realisasi pemanfaatan fasilitas tercatat mencapai Rp1,5 triliun.
Pada Agustus hingga 20 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan fasilitas berangsur turun. DJBC mencatat realisasi pemanfaatan fasilitas bea masuk dan PDRI mencapai Rp260 miliar pada Agustus 2020.
Pada September 2020, realisasinya menurun menjadi Rp230 miliar. Adapun selama 20 hari pada Oktober 2020, realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI masih senilai Rp140 miliar.
Dari total pemanfaatan fasilitas bea masuk dan PDRI hingga Rp2,13 triliun tersebut, Untung menjelaskan 76,83% atau sebesar Rp1,64 triliun di antaranya diberikan berdasarkan PMK 34/2020 yang sudah diubah dua kali terakhir melalui PMK 149/2020.
Nilai barang yang diimpor untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 dan diberikan fasilitas PMK 149/2020 tercatat mencapai Rp7,97 triliun hingga 20 Oktober 2020. (kaw)