Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masalah yang sering ditanyakan wajib pajak saat mengisi SPT Tahunan adalah lupa kata sandi atau password DJP Online, serta lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan lupa password dan EFIN menjadi dua aspek yang paling banyak ditanyakan wajib pajak saat hendak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
"Jadi memang betul. Dari data DJP dan telepon Kring Pajak banyak wajib pajak yang problemnya lupa password dan lupa EFIN," katanya dalam acara Speak After Lunch INews, Selasa (30/3/2021).
Neilmaldrin menyatakan solusi bagi wajib pajak yang lupa password adalah dengan memilih opsi reset password saat login DJP Online. Setelah itu, wajib pajak diharuskan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
Solusi berbeda jika wajib pajak menghadapi kendala lupa EFIN. Menurutnya, wajib pajak dapat mendapatkan kembali EFIN melalui beberapa saluran. Pertama, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 dan nomor EFIN akan dikirimkan melalui email wajib pajak.
Kedua, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN melalui akun Twitter @kring_pajak. Ketiga, wajib pajak dapat mendapatkan nomor EFIN melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan fitur live chat. Keempat, mendapatkan EFIN melalui aplikasi terbaru di laman efin.pajak.id.
Neilmaldrin menyampaikan aplikasi efin.pajak.go.id merupakan saluran terbaru bagi yang lupa EFIN dan menawarkan teknologi terbaru baru berupa pengenalan wajah untuk proses validasi permohonan EFIN dari wajib pajak.
"Kami sediakan juga yang terbaru di efin.pajak.go.id, di sana dapat dengan mudah dapatkan EFIN dengan face recognition selama syaratnya terpenuhi, yaitu dana NIK sudah sama dengan data di master file pajak," tuturnya.
Selain itu, mendapatkan EFIN juga bisa dengan mengirimkan email kepada KPP terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen yang harus dilampirkan wajib pajak antara foto identitas seperti NIK dan NPWP.
Kemudian, melampirkan surat keterangan terdaftar yang bisa didapatkan pada laman pajak.go.id dan melampirkan swafoto dengan menunjukkan KTP dan NPWP.
"Mendapatkan EFIN bisa dengan kirimkan email ke KPP terdaftar dan dilampirkan scan permohonan aktivasi EFIN yang bisa diunduh di pajak.go.id. Pastikan juga NIK, alamat e-mail dan telepon dalam formulir masih aktif," ujar Neilmaldrin.
Hingga 30 Maret 2021, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 9,9 juta. Realisasi setoran SPT tersebut mencapai 60% dari target DJP untuk wajib pajak yang melaporkan SPT pada 2021 sebanyak 15,2 juta SPT. (rig)