PMK 81/2024

Ini Aturan Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 November 2024 | 14.06 WIB
Ini Aturan Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik ke Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, dirjen pajak mengirim keputusan dan dokumen elektronik kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak dan/atau pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

“…  kecuali keputusan dan dokumen elektronik yang harus dikirimkan oleh direktur jenderal pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Jika terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan dirjen pajak, dirjen pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik secara langsung; melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile; atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

“Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik … menggunakan standar Waktu Indonesia Barat,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 81/2024.

Adapun tanggal pengiriman melalui akun wajib pajak atau pos elektronik wajib pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik dikirim oleh dirjen pajak serta diterima oleh wajib pajak.

Tanggal pengiriman keputusan dan dokumen elektronik dalam bentuk kertas hasil cetakan oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak merupakan tanggal:

  • keputusan disampaikan atau diterima (jika disampaikan secara langsung);
  • bukti pengiriman faksimile (jika disampaikan melalui faksimile); atau
  • bukti pengiriman surat (jikadikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir).

Jika suatu keputusan atau dokumen elektronik disampaikan melalui lebih dari 1 saluran penyampaian, tanggal dikirim oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak yang berlaku yaitu:

  • tanggal pengiriman ke akun wajib pajak (jika wajib pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan); atau
  • tanggal yang lebih dahulu antara tanggal pengiriman melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP; tanggal disampaikan secara langsung; tanggal pengiriman faksimile; atau tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat (jika wajib pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak).

“Persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan … dilakukan secara elektronik pada saat aktivasi wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (7) PMK 81/2024. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.