Kepala Seksi Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Risiko Ditjen Pajak (DJP) Arifin Rosid dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).
JEMBER, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat sekitar 37% dari total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Indonesia merupakan generasi milenial. Dengan kata lain, 4 dari 10 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar merupakan wajib pajak milenial.
Kepala Seksi Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Risiko Ditjen Pajak (DJP) Arifin Rosid mengatakan dominannya wajib pajak produktif merupakan keuntungan bagi Indonesia. Sebab, di negara maju, seperti Jepang, Australia, atau Inggris, mengalami penuaan populasi.
"Mereka tidak bisa lagi mengandalkan PPh, karena usia-usia sudah tua umumnya tidak bekerja lagi sehingga sistem pajaknya harus disesuaikan. Di negara yang aging population, mereka hanya bisa mengandalkan PPN," katanya, Minggu (26/9/2021).
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Arifin menilai Indonesia menikmati periode bonus demografi terhitung sejak 2020 hingga 2040 seiring dengan dominasi penduduk usia produktif, khususnya milenial.
Dalam konteks kewajiban perpajakan, sambungnya, kontribusi masyarakat berusia produktif terhadap penerimaan pajak sesungguhnya dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah populasi dan kepatuhan pajak.
Untuk itu, lanjutnya, DJP melakukan berbagai upaya guna mengembangkan layanan pajak berbasis digital sebagai salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama milenial.
"Saat ini DJP sedang membangun sebuah sistem melalui program PSIAP. Nanti arahnya wajib pajak lebih mudah, murah, dan sederhana ketika mau memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.
Dari sisi pengawasan, Arifin menyebutkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis sektoral khususnya terhadap sektor yang sedang mengalami pertumbuhan, khususnya ekonomi digital.
Dia menuturkan banyak milenial yang melakukan kegiatan usaha melalui sistem elektronik. Ke depan, lanjutnya, aktivitas perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus menjadi perhatian bagi otoritas pajak.
DJP akan terus mendorong wajib pajak—yang memiliki kemampuan membayar pajak—untuk dapat memiliki NPWP. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). (rig)