UNIVERSITAS PARAHYANGAN

Pengaruh UU Ciptaker Terhadap Perpajakan RI Jadi Topik PNAC 2021

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 November 2021 | 16.13 WIB
Pengaruh UU Ciptaker Terhadap Perpajakan RI Jadi Topik PNAC 2021

Para juri dan panitia Kompetisi Parahyangan National Accounting Challenge (PNAC) 2021. (tangkapan layar Zoom)

BANDUNG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (HMPSA) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Parahyangan menyelenggarakan Parahyangan National Accounting Challenge (PNAC) 2021.

PNAC diadakan untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan mahasiswa di bidang akuntansi dalam berpikir logis, kritis, dan berbicara di depan umum. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini, seorang akuntan juga dituntut untuk mengasah kemampuan dalam hal teknologi digital.

Kompetisi PNAC terbagi menjadi empat babak, yaitu babak preliminary berupa tes tulis yang diikuti seluruh peserta, babak quarter final berupa tes tulis (teori dan hitungan perpajakan) yang diikuti 12 tim terbaik, babak semi-final juga berupa tes tulis yang diikuti 6 tim yang lolos, dan babak final dalam bentuk presentasi per tim yang diikuti 3 tim yang lolos.

Dalam babak final, 3 tim yang lolos diharuskan menyampaikan presentasi yang berisi argumentasi, ide, serta pendapat terkait topik yang ditetapkan panitia. Adapun topik tersebut perihal pengaruh UU Cipta Kerja (Ciptaker) terhadap perpajakan Indonesia.

Babak final juga terbagi atas 3 sesi, sesuai dengan jumlah tim yang melaju ke final. Setiap sesi, peserta diminta memaparkan materi dari topik yang telah ditentukan. Setelah itu, akan ada sesi tanya-jawab dengan dewan juri serta tim lain.

Pada sesi presentasi pertama, diisi Tim Trisakti School of Management (TSM) C. TSM C. Mereka menilai UU Cipta Kerja dapat berdampak positif bagi penerimaan pajak dalam jangka panjang karena jumlah basis pajak di Indonesia dapat meningkat.

Pada sesi kedua, Tim Trisakti School of Management (TSM) B. TSM B menyatakan UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik, tetapi realisasinya memerlukan kesadaran masyarakat untuk dapat mendorong peningkatan tax ratio Indonesia.

Pada sesi ketiga, Tim Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) B menilai UU Cipta Kerja merupakan terobosan positif untuk jangka panjang khususnya di bidang perpajakan. Namun, pengesahan UU Cipta Kerja yang terburu-buru memberikan citra negatif di mata publik.

Dalam final PNAC 2021 kali ini, terdapat 3 juri yang dihadirkan antara lain tenaga ahli/pengkaji perpajakan khusus bidang perdagangan elektronik di LG Elektronik dan Polytron Elektronik Rudy Gunarso Heru.

Kemudian, pengajar perpajakan program PAA-D3 Universitas Padjadjaran Wahyu Sumanjaya dan Peneliti DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina. Dalam sesi tanya jawab, Hamida menanyakan beberapa pertanyaan kepada para tim.

Pertanyaan tersebut di antaranya terkait dengan kesesuaian perubahan sanksi pajak dalam UU Cipta Kerja, implikasi UU Cipta Kerja terhadap ekonomi ansional, dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang perlu ditambahkan atau diubah.

Selanjutnya, pada sesi terakhir, panitia PNAC 2021 mengumumkan para pemenang. Juara I diraih TSM C dan berhak mendapatkan uang Rp4,5 juta. Juara II diraih UKWMS B dan mendapatkan uang Rp3,5 juta. Juara III diraih TSM B dan berhak menerima uang Rp2,5 juta.

Selanjutnya, Juara Harapan I diraih Tim Universitas Bunda Mulia A dan berhak menerima hadiah uang senilai Rp1,7 juta. Sementara itu, Juara Harapan II diraih Tim UKWMS A dan menerima uang sejumlah Rp1,3 juta.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan Ivan Prasetya mengucapkan selamat kepada pemenang serta mendorong peserta untuk terus berprestasinya.

“Kegagalan bukan lawan kata kesuksesan, tetapi apakah mau belajar lagi atau tidak. Selamat dan terus berprestasi,” kata Ivan. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.