PROFESI KONSULTAN PAJAK

Digitalisasi Berpotensi Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 31 Oktober 2022 | 14.15 WIB
Digitalisasi Berpotensi Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Tax Metaverse: Raising the Tax Generation Through Digital Tax Innovation to Build Tax Compliance for Society 5.0. (tangkapan layar)

MAKASSAR, DDTCNews - Digitalisasi akan mengubah cara kerja dan jasa-jasa yang dapat ditawarkan oleh konsultan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan nantinya jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak tidak lagi terbatas pada lingkup compliance, audit, dan litigasi. Pada masa depan, konsultan pajak perlu memiliki pemahaman mengenai perpajakan yang bersinggungan dengan teknologi.

"Di kemudian hari jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan pajak itu mau tidak mau harus menyertakan pengetahuan tentang teknologi," ujar Bawono dalam sebuah webinar, Senin (31/10/2022).

Saat ini, Bawono melanjutkan, Ditjen Pajak (DJP) sudah mengembangkan teknologi yang mempermudah wajib pajak dalam mengisi SPT. Salah satu contohnya adalah kehadiran skema prepopulated. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang sudah direkam DJP.

Dengan adanya teknologi ini, konsultan pajak juga harus menyesuaikan jasa-jasa yang ditawarkan sesuai dengan perkembangan terkini. Seorang konsultan pajak sudah tidak mungkin lagi menawarkan jasa-jasa pengisian SPT secara manual karena ada penggunaan teknologi. 

Dengan berlimpahnya data dan makin tingginya kemampuan teknologi informasi dalam mengolah data, wajib pajak juga dapat menemukan solusi atas masalah perpajakan yang dihadapi secara mandiri.

"Misalkan wajib pajak terkendala sengketa pajak. Wajib pajak nantinya bisa mengakses data dan informasi yang bisa memberikan gambaran solusi atas sengketa yang dihadapi," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Tax Metaverse: Raising the Tax Generation Through Digital Tax Innovation to Build Tax Compliance for Society 5.0 tersebut.

Selain itu, era digitalisasi juga akan meningkatkan literasi wajib pajak atas aspek-aspek perpajakan. Implikasinya, seorang konsultan pajak atau praktisi pajak tidak bisa lagi memanfaatkan asimetri informasi dalam mengomersialisasikan jasa-jasanya.

Dalam webinar yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) Bali tersebut, Bawono mengatakan berbagai kajian justru menunjukkan peningkatan literasi wajib pajak akan meningkatkan permintaan wajib pajak terhadap jasa konsultan pajak. 

"Jadi, di sini ada juga peluang-peluangnya. Ini adalah implikasi dari digitalisasi. Digitalisasi itu membuat informasi gampang dicari," ujar Bawono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.