SELAIN memiliki mandat untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki beragam fungsi lain. Salah satunya, sebagai community protector.
DJBC sebagai community protector bertugas melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya. Barang berbahaya tersebut di antaranya seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ilegal.
Guna mendukung fungsi DJBC sebagai community protector khususnya dalam penindakan NPP ilegal, DJBC memiliki unit khusus yang bertugas membongkar penyelundupan NPP. Unit khusus tersebut biasa disebut sebagai unit K-9. Lantas, apa itu unit K-9?
Definisi
Ketentuan mengenai unit K-9 DJBC di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015. Merujuk Pasal 1 angka 5 PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Selanjutnya, unit K-9 didefinisikan sebagai unit anjing pelacak DJBC (Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015).
DJBC menginisiasi unit K-9 sejak 1978. Kala itu, DJBC mengirimkan salah satu pejabatnya untuk belajar lebih jauh mengenai anjing pelacak ke Front Royal, Washington, Amerika Serikat (AS). Setelah itu, DJBC kembali mengirimkan 4 pejabatnya untuk mengikuti pendidikan tentang narkotika di AS.
Setelah beberapa kesempatan pendidikan, DJBC kemudian meminjam anjing pelacak narkotika dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia. Selanjutnya pada 1981, Bea Cukai Australia menyumbangkan 6 ekor anjing pelacak narkotika untuk pelatihan beserta dengan pelatih yang berpengalaman.
Pada tahun yang sama, pelatihan anjing pelacak narkotika Indonesia dilakukan untuk pertama kalinya. Tahun 1981 ini kemudian juga menjadi tahun berdirinya unit K-9 DJBC. Unit K-9 di antaranya bertugas untuk mencegah masuknya NPP ilegal.
Para anjing pelacak (K-9) tentu tidak bekerja sendiri. Sebab, selalu ada pejabat DJBC yang selalu bekerja bersama K-9. Untuk itu, pada Unit K-9 ditempatkan pula sejumlah pejabat DJBC yang bertugas sebagai instruktur kepala, instruktur, dan pawang K-9 (dog handler).
Instruktur kepala di antaranya bertugas untuk menyusun silabus pelatihan K-9 dan melakukan seleksi calon K-9. Kemudian, instruktur bertugas untuk melakukan pelatihan pada calon K-9 dan melaporkan K-9 yang tengah sakit pada dokter hewan.
Sementara itu, dog handler bertugas untuk merawat dan mengurus K-9 sampai siap melakukan tugasnya sebagai penjaga lalu lintas barang dari NPP ilegal. Selain itu, dog handler juga bertugas untuk melakukan operasi pelacakan K-9 dan menindaklanjuti respons K-9.
Pelacakan K-9 adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan K-9 terhadap orang, barang, alat, pengemas, bangunan, dan alat angkut yang diduga terdapat NPP ilegal serta barang tertentu lainnya.
Sebagai alat pengawasan dalam mendeteksi NPP dan barang tertentu lainnya, anjing K-9 memiliki rutinitas dan pelatihan agar memiliki kemampuan pelacakan. Terdapat beragam jenis pelatihan, mulai dari pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, pelatihan kecakapan, dan pelatihan ulang.
Adapun unit K-9 dapat ditugaskan di bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan/atau tempat lain yang diindikasikan rawan peredaran NPP ilegal dan barang tertentu lainnya.
Untuk itu, ada kalanya masyarakat mendapati adanya anjing bersama dengan petugas DJBC yang tengah mengendus sejumlah objek. Kegiatan itulah yang dimaksud sebagai pelacakan K-9. Sementara, anjing yang melacak itulah yang disebut sebagai K-9.
K-9 menjadi salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi NPP. Indra penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi.
K-9 telah banyak membantu mengungkap kasus penyelundupan NPP. Salah satu kisah K-9 yang berhasil menggagalkan penyelundupan NPP adalah Brandy. Brandy, seekor anjing K-9, Brandy berhasil membongkar kejahatan peredaran NPP di Kantor Pos Pasar Baru.
Anjing tersebut berhasil menemukan barang bukti NPP berupa 1,9 gram kokain, 30 mililiter ganja, serta 3 botol minyak cannabis, yang disembunyikan dalam kardus pengiriman pada 2018. Ada pula Luigi, anjing K-9 DJBC Batam, yang berhasil gagalkan penyelundupan NPP jenis sabu-sabu seberat ±101 gram pada 2022.
Selain NPP, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi barang-barang larangan dan pembatasan lainnya. Barang-barang tersebut seperti tembakau, bahan peledak, maupun senjata api.
Ada pula pelatihan K-9 untuk mendeteksi uang tunai yang berkaitan dengan ketentuan wajib lapor bagi pihak yang membawa uang tunai dengan nilai lebih dari 100 juta.
K-9 sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh DJBC. Terdapat sejumlah instansi yang juga memiliki anjing pelacak (K-9) di antaranya badan narkotika nasional (BNN) dan kepolisian republik indonesia (Polri).Â
Istilah K-9 sendiri berasal dari kata canine. Adapun canine merupakan istilah yang mengacu pada hewan mamalia dalam famili canidae yang mencakup anjing, serigala, rubah, dan spesies-spesies terkait lainnya. (sap)