JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam mengelola sumber daya alam (SDA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kehadiran DSI akan membuat ekspor SDA bisa dimonitor dengan lebih baik.
"Kami harapkan seluruh SDA yang kita ekspor sekarang bisa dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara," katanya, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menuturkan DSI akan berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor SDA yang telah ditentukan, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dari Juni hingga akhir Desember 2026.
DSI selaku perantara tunggal akan melaksanakan ekspor sesuai dengan kontrak yang dimiliki pelaku usaha sepanjang tidak ada under-invoicing dan transfer pricing dalam penentuan harga.
"Kami akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari, yaitu under-invoicing dan transfer pricing," ujar Dony.
Oleh karena itu, Dony meminta seluruh pengusaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir. Apalagi, DSI saat ini juga sedang mengembangkan sistem digital guna memastikan kewajaran harga ekspor SDA.
"Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia, tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI selaku BUMN ekspor dilaksanakan berdasarkan PP 24/2026. Merujuk pada PP dimaksud, BUMN ekspor berwenang menentukan harga jual serta margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP 24/2026. (rig)
