KABUPATEN BANYUMAS

Sambut HUT ke-81 RI, Daerah Ini Hapus Denda PBB-P2 Sejak 1994

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 Juni 2026 | 14.00 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, Daerah Ini Hapus Denda PBB-P2 Sejak 1994
<p>Ilustrasi.</p>

BANYUMAS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program ini menyasar tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak mulai 1994 hingga 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mengumumkan program pemutihan denda PBB-P2 berlangsung mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Adapun keringanan ini digulirkan dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Mayuh #SedulurPajak manfaatkan penghapusan denda PBB-P2 tahun pajak 1994-2025, catat tanggale, Lur! Mulai 1 Juni 2026–31 Agustus 2026,” tulis Bapenda Kabupaten Banyumas melalui Instagram resminya @bapenda.banyumas, dikutip pada Senin (8/6/2026).

Penghapusan sanksi denda berlaku otomatis bagi setiap pembayaran tunggakan PBB-P2 periode 1994–2025 yang diselesaikan selama periode yang ditetapkan. Untuk itu, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak tanpa perlu memikirkan tambahan biaya sanksi administrasi.

Pemkab Banyumas pun mengimbau masyarakat segera mengurus memanfaatkan pembebasan denda yang diberikan. Masyarakat bisa membayar PBB-P2 melalui Bank Jateng atau kanal online pembayaran PBB-P2.

Kanal pembayaran tersebut di antaranya adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, Dana, Gopay, Ovo, Bank Jateng, Bank BNI, Alfamart, Pos Indonesia, dan QRIS. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp 08112574487 atau kunjungi kantor Bapenda Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Banyumas juga mengumumkan adanya pembaruan tampilan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pada SPPT 2026, wajib pajak kini bisa melihat akumulasi tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar (pokok dan denda).

Tunggakan PBB-P2 dalam SPPT tersebut terbagi menjadi 2. Pertama, tunggakan yang wajib dibayar (tunggakan 2013–2025). Kedua, tunggakan PBB-P2 lama (2012 ke bawah) yang bukan merupakan kewajiban langsung melainkan imbauan dan konfirmasi data

Bapenda Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat tidak panik apabila muncul tunggakan karena tidak semuanya harus langsung dibayar dan bisa dikonfirmasi terlebih dahulu. Selain itu, Bapenda Kabupaten Banyumas juga menambahkan barcode yang dapat dipindai untuk melihat perincian informasi tunggakan PBB-P2 dan link pembayaran QRIS. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.