PADA 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI). KSPKI tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
KSPKI itu di antaranya mengatur tentang Pilar SAK. Pilar SAK ini perlu diterapkan oleh entitas dalam menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK yang diterbitkan DSAK IAI atau disebut sebagai laporan keuangan bertujuan umum.
Berdasarkan pada KSPKI, terdapat 4 pilar SAK yang kini berlaku di Indonesia, yaitu Pilar 1: SAK Internasional; Pilar 2: SAK Indonesia; Pilar 3: SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP)/SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP); serta Pilar 4: SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).
Pilar 1 SAK Internasional adalah pilar SAK yang mengadopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).
Sementara itu, SAK Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Pilar 1 SAK Internasional bisa digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik.
Secara lebih terperinci, entitas dengan akuntabilitas publik menyusun laporan keuangan sesuai dengam SAK Internasional jika entitas tersebut:
Pilar 2 SAK Indonesia adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia.
Penyesuaian tersebut di antaranya berupa ada beberapa IFRS yang tidak diadopsi karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Pilar 2 SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa pernyataan SAK (PSAK) yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia.
SAK Indonesia bisa digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik dan entitas tanpa akuntabilitas publik. Secara lebih terperinci, entitas menyusun laporan keuangan dengan SAK Indonesia jika entitas tersebut:
Pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP berlaku bagi entitas tanpa akuntabilitas publik. Selain itu, Pilar 3 bisa berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik sepanjang diizinkan oleh otoritas berwenang membuat regulasi.
SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP merupakan konvergensi dari IFRS for SMEs yang diterbitkan oleh IASB dengan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan untuk mencocokan dengan kondisi Indonesia dan dengan Pilar 2 SAK Indonesia. Nantinya, SAK EP akan menggantikan SAK ETAP.
Ringkasnya, SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP adalah SAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK EP atau SAK ETAP.
Secara lebih terperinci, entitas dapat menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP jika entitas tersebut:
Pilar 4 SAK Indonesia untuk EMKM merupakan SAK yang berlaku bagi EMKM yang memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan dalam SAK Indonesia untuk EMKM. Standar SAK untuk EMKM menjadi standar yang paling sederhana untuk memberikan kemudahan dan mengakomodasi kebutuhan penyusunan laporan keuangan EMKM.
Secara lebih terperinci, entitas menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia untuk EMKM jika entitas tersebut:
Selain SAK yang telah disebutkan, ada pula Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Syariah. PSAK Syariah dan ISAK Syariah berlaku bagi entitas syariah dan untuk transaksi dengan prinsip syariah.
PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. Namun, PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 SAK Internasional.
Secara ringkas, pilar SAK mengatur entitas yang memiliki akuntabilitas publik hanya memiliki pilihan untuk menerapkan SAK Indonesia atau SAK Internasional. Sementara itu, entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan Pilar 3: SAK ETAP/Entitas Privat atau Pilar 4: SAK EMKM,
Selain pilar 1 dan pilar 2, entitas tanpa akuntabilitas publik juga dapat menggunakan SAK Indonesia apabila memilih untuk menggunakan SAK tersebut.
Secara ringkas, menurut Pilar SAK, perpindahan dari 1 jenis SAK ke jenis SAK lainnya hanya diperkenankan dari pilar 4 ke pilar 3, pilar 2, atau pilar 1 alias naik ke pilar yang persyaratannya lebih tinggi.
Sementara itu, penurunan ke pilar di bawahnya hanya diperkenankan dari pilar 1 ke pilar 2, yaitu dari SAK Internasional ke SAK Indonesia. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga konsistensi dari laporan keuangan.
Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk SAK Indonesia, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.
Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)