SALAH satu upaya mencapai kemandirian suatu daerah dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan menggali potensi sumber dana. Penggalian potensi sumber dana tersebut terutama dilakukan dari dalam daearah itu sendiri, misalnya melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak daerah dan retribusi daerah memang kerap menjadi sumber penerimaan terbesar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski sama-sama merupakan pungutan yang bisa menjadi sumber penerimaan, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki karakteristik dan jenis yang berbeda.
Pajak daerah tersegmentasi menjadi pajak provinsi yang terdiri atas 5 jenis dan pajak kabupaten/kota yang terdiri atas 11 jenis pajak. Sementara itu, retribusi daerah terdiri atas 3 jenis retribusi. Lantas, apa sebenarnya apa beda pajak daerah dan retribusi daerah?
Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BERDASARKAN Pasal 1 angka 8 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak daerah, antara lain dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah bagi kemakmuran rakyat. Simak Kamus “Definisi Pajak, Pajak Pusat, dan Pajak Daerah”
Sementara itu, merujuk Pasal 1 angka 64, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Simak Kamus “Apa Itu Retribusi”
Berbeda dengan pajak daerah, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan langsung atau memberikan izin tertentu. Layanan dan perizinan tesebut diberikan apabila orang pribadi atau badan mengajukan permintaan jasa atau permohonan izin tertentu.
Hal ini berarti retribusi hanya dipaksakan kepada orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah. Sedangkan, pajak daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, apabila terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya akan terkena sanksi.
Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar retribusi akan mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Kontraprestasi tersebut misalnya mendapatkan layanan jasa tertentu sesuai dengan jenis retribusi yang dibayarkan.
Perbedaan lainnya adalah berdasarkan Pasal 161 UU PDRD, pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan
Contoh Perbedaan
CONTOH yang dapat menunjukan perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daearah adalah terkait dengan pajak parkir dan retribusi parkir. Pasal 1 angka 31 UU PDRD mendefinisikan pajak parkir sebagai berikut:
“Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.”
Sementara itu, retribusi parkir intinya merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU PDRD dan pedomam umum retribusi daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), terdapat dua jenis retribusi parkir.
Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi ini merupakan pungutan atas penyediaan layanan parkir di tepi jalan umum yang sudah ditentukan dan disediakan oleh pemerintah daerah. Retribusi ini merupakan bagian dari jenis retribusi jasa umum.
Kedua, retribusi tempat khusus parkir. Retribusi ini pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah. Namun, tempat parkir khusus yang disediakan dan dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta dikecualikan dari objek retribusi ini.
Retribusi tempat khusus parkir merupakan bagian dari jenis retribusi jasa usaha. Inti perbedaan dari pajak parkir dan retribusi parkir salah satunya pajak parkir menyasar pengusaha yang menyediakan tempat parkir yang dipungut bayaran. Simak “Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda”
Sementara itu, retribusi parkir menyasar layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. Simak Kamus “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir”
Simpulan
INTI yang paling mudah untuk membedakan antara pajak daerah dan retribusi daerah adalah pada kontraprestasi yang diterima. Orang pribadi atau badan yang membayar pajak daerah tidak dapat langsung menikmati imbal jasa atau kontraprestasi secara langsung.
Hal ini lantaran kontraprestasi dari pembayaran pajak daerah yang sudah dihimpun akan digunakan untuk kepentingan umum secara luas. Misalnya, untuk perbaikan jalan raya dan sarana umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Sementara itu, orang pribadi atau badan yang membayar retribusi bisa langsung merasakan manfaatnya. Manfaat tersebut juga hanya dapat dinikmati oleh pembayar retribusi. Misalnya, apabila orang pribadi membayar retribusi persampahan maka akan langsung mendapat layanan pengangkutan sampah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.