DITJEN Pajak (DJP) resmi merevisi ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Dalam PER-03/PJ/2022 tersebut, PKP diwajibkan menggunakan kode transaksi 05 dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, yaitu PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, kode transaksi 05 ini tidak digunakan.
Kode transaksi 05 sesungguhnya sempat digunakan sebelum 2010. Kala itu, kode 05 dipakai untuk penyerahan yang pajak masukannya di-deemed kepada selain pemungut PPN (berkaitan dengan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan). Lantas, apa itu kode transaksi faktur pajak dan bagaimana penggunaannya?
Definisi
KODE transaksi merupakan bagian dari faktur pajak. Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Secara lebih terperinci, kolom kode dan NSFP tersebut diisi dengan 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara itu, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak (normal/penggantian), dan digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.
Hal ini berarti kode transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksi ini terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.
Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP. Perincian arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak ini tertuang dalam Lampiran PER-03/PJ/2022.
Berikut gambaran detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak.
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 - kode transaksi 09.
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut yang secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 - 05, dan kode transaksi 07 - 09, antara lain:
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peratura khusus yang berlaku, antara lain seperti:
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, seperti atas:
Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (rig)