PAJAK PENGHASILAN BADAN (12)

Aspek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 September 2019 | 17.25 WIB
Aspek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan

REVALUASI atau penilaian kembali aktiva tetap merupakah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan. Revaluasi biasanya dilakukan apabila nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan tidak lagi mencerminkan nilai wajar. Hal itu dapat disebabkan oleh kenaikan nilai aktiva tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lainnya.

Revaluasi aktiva tetap ini sangat penting dilakukan oleh perusahaan atau wajib pajak badan karena akan berpengaruh pada nilai aset mereka, pelaporan akuntansi, serta laporan yang berhubungan dengan pajak. Terkait hal ini, pemerintah telah mengatur aspek perpajakan atas revaluasi aktiva tetap ini.

Ketentuan Revaluasi Aset Tetap

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar. Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.

Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Adapun perusahaan yang dapat melakukan revaluasi menurut PMK 79/2008 adalah wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat keputusan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan atas permohonan yang diajukan oleh perusahaan.

Aset yang Dapat Direvaluasi

Revaluasi aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan. Atau,seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Metode Revaluasi

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah. Revaluasi aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Dirjen Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.

Sementara itu, pendekatan penilaian untuk memperoleh nilai wajar aktiva tetap tidak diatur secara spesifik. Nilai revaluasi nantinya akan memperbarui nilai tercatat aset pada neraca fiscal dan menjadi dasar penyusutan fiskal.

PPh Final 10%

Atas selisih lebih antara nilai revaluasi dengan nilai buku fiskal dianggap sebagai keuntungan dan menjadi objek pengenaan PPh final dengan tarif 10%. Kendati demikian, perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh final yang terutang dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penyusutan Aktiva yang Direvaluasi

Sejak bulan dilakukannya revaluasi aktiva tetap perusahaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
  • masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
  • perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
  • sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
  • perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.

Adapun penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

Ketentuan Lain

PMK 79/2008 juga memberikan ketentuan batasan terhadap wajib pajak badan yang melakukan revaluasi aktiva tetap, yaitu sebagai berikut:

  • penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 5 tahun terhitung sejak revaluasi terakhir.
  • perusahaan yang melakujan revaluasi komersial namun tidak memperoleh persetujuan Dirjen Pajak, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
  • penjualan aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutannya berakhir (aset kelompok 1 dan 2) akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25%-10% = 15%) dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.
  • penjualan aktiva tetap kelompok 3 dan 4, bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan revaluasi sebelum lewat jangka waktu 10 tahun maka akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25%-10% = 15%) dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.
  • selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian sesuai dengan UU PPh.

Ketentuan mengenai tambahan PPh final di atas tidak tidak berlaku bagi pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan; pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan; atau penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Husna efsana
baru saja
Berarti kalo perusahaan melakukan revaluasi Asset,..dan nilai hasil revaluasinya masuk ke Laporan keuangan Audited Tapi tidak mengajukan revaluasi ke DJP, kita tidak perlu membayar pajak atas selisih revaluasi tersebut ( dalam hal hasil revaluasi lebih tinggi ketimbang nilai Buku ) ? Karena ada beberapa auditor , yg bilang.selisij revaluasi itu kena pajak Final 10%