PENYELESAIAN sengketa di Pengadilan Pajak dapat dilakukan melalui dua acara, yakni banding dan gugatan. Dalam artikel kelas pajak kali ini, akan diulas mengenai proses upaya hukum gugatan di Pengadilan Pajak. Upaya hukum banding sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat empat objek pengajuan gugatan di pengadilan pajak. Pertama, pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang. Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU No.16/2009. Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan.
Syarat dan Ketentuan
DALAM mengajukan permohonan gugatan, wajib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 UU. 14/2002.
Pertama, gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Kedua, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak ialah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
Ketiga, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Namun, jika batas waktu tidak dapat dipenuhi penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) maka jangka waktu yang dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh majelis atau hakim tunggal.
Perpanjangan waktu diberikan selama 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat. Keempat, terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan hanya dapat diajukan satu surat gugatan.
Permohonan gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Selain itu, dalam gugatan juga dicantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Jika selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum ahli waris, atau pengampunya dalam hak penggugat pailit. Lebih lanjut, dalam hal penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan gugatan juga dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawabannya.
Terhadap permohonan gugatan dapat dicabut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak. Pencabutan tersebut dapat dilakukan sepanjang belum adanya pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, gugatan tersebut akan dihapus dari daftar sengketa dengan dua acara. Pertama, menggunakan penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang.
Kedua, pencabutan dapat menggunakan putusan majelis atau hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. Gugatan yang sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali.
Perlu dipahami bahwa pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak dan kewajiban perpajakan penggugat. Akan tetapi, penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan. Penundaan diberikan sampai ada putusan pengadilan pajak yang mengikat.
Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan. Selanjutnya, permohonan penundaan akan diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya melalui putusan sela. Permohonan penundaan tersebut dikabulkan jika terdapat keadaan yang sangat mendesak sehingga menyebabkan penggugat dirugikan jika pelaksanaan penagihan tetap berlangsung. (kaw)