PPh PASAL 4 AYAT 2 (1)

Pengertian dan Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 April 2017 | 16.30 WIB
Pengertian dan Pemotong Pajak

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, artinya atas pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan sebagai berikut:

  • Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi,
  • Penghasilan berupa hadiah undian,
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan pada bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura,
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, yakni dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan juga penyewaan tanah dan/atau bangunan, atau
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan ataupun berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka PPh Pasal 4 ayat 2 ditanggung oleh perusahaan sebagai pihak yang menerima penghasilan.

Apabila transaksi terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar (perusahaan yang satu) harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak. bukan penerima. Sementara, penerima penghasilan (perusahaan yang lain) bebas dari kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2.

Pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu sesuai dengan jenis objek pajaknya. PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain maupun yang sudah disetor sendiri, bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Oleh karena itu, atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung PPhnya pada SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersamaan dengan penghasilan lainnya.

Sementara, terkait dengan omset atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final.

Pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2.

Dengan demikian, apabila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka wajib pajak tersebut harus menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut, misalnya dalam transaksi sewa atau penjualan properti tanah dan/atau bangunan.

Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah:

  • Koperasi;
  • Penyelenggara Kegiatan;
  • Otoritas Bursa; dan
  • Bendaharawan.

Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak dari masing-masing objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.