KONSULTASI PAJAK

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Mei 2021 | 13.55 WIB
ddtc-loaderPenghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Permadi. Saya adalah manajer pajak perusahaan yang bergerak di bidang perhutanan. Pada tahun ini, grup perusahaan kami akan melakukan restrukturisasi perusahaan. Kami akan menggabungkan tiga perusahaan menjadi satu. Di samping itu, grup perusahaan kami juga akan mendirikan satu perusahaan baru.

Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi perusahaan gabungan tersebut dan perusahaan baru yang akan kami dirikan?

Permadi, Balikpapan.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Permadi atas pertanyaannya. Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Perhitungannya diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Selanjutnya, Pasal 25 ayat (7) UU PPh mengatur:

Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:

  1. Wajib Pajak baru;
  2. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
  3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.”

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak baru saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK 215/2018).

Definisi wajib pajak baru diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 215/ 2018 sebagai berikut:

“Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) PMK 215/ 2018 mengatur:

“Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.”

Kemudian, Pasal 10 PMK 215/2018 mengatur:

“Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.”

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018, dapat disimpulkan, bagi kasus grup perusahaan Bapak Permadi yang akan menggabungkan tiga perusahaan menjadi satu, angsuran PPh Pasal 25 bagi perusahaan yang melakukan penggabungan adalah sebesar jumlah angsuran PPh Pasal 25 dari ketiga perusahaan yang akan digabung tersebut. Sementara untuk perusahaan yang akan didirikan, angsuran PPh Pasal 25-nya adalah nihil.

Untuk mempermudah penghitungan, PMK 215/2018 telah memberikan contoh pada Lampirannya. Terkait pertanyaan Bapak Permadi, ilustrasi penghitungannya dapat dilihat pada huruf C dan huruf D Lampiran PMK 215/2018 sebagai berikut:

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.