TANGERANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Tangerang, pasalnya Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang telah menetapkan untuk menghapus pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) bagi ahli waris.
Ketua Pansus Pajak Daerah Solihin mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010. Tidak hanya itu, Solihin menambahkan untuk SPPT di bawah Rp100 ribu juga akan digratiskan dari membayar pajak.
“Untuk pajak BPHTB ahli waris saat ini resmi dihapuskan, sehingga ahli waris tidak perlu lagi membayar pajak BPHTB alias telah digratiskan,” ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/5).
Kota Tangerang merupakan kota ketiga yang telah menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya, telah ada Kota Denpasar dan Badung Bali yang telah menerapkan lebih dulu aturan tentang penghapusan pajak BPHTB ahli waris.
Selain menerapkan penghapusan pajak BPHTB, DPRD Kota Tangerang juga telah mengusulkan untuk membahas penurunan tarif pajak hiburan. Pasalnya, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, tarif pajak hiburan yang diterapkan di Tangerang saat ini masih terbilang cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.
“Kami juga sudah bahas tentang penurunan pajak hiburan, karena di Kota Tangerang kan cukup tinggi ya mencapai 35%, sementara daerah lain hanya 10%, padahal yang bayar itu masyarakat bukan pengusaha," tandasnya. (Amu)