KAIRO, DDTCNews - Pemerintah Mesir mengajukan revisi UU PPN kepada parlemen untuk memangkas tarif PPN atas alat-alat kesehatan.
Kepala Otoritas Pajak Mesir Rasha Abdel Aal mengatakan tarif PPN atas alat kesehatan diusulkan turun dari saat ini 14% menjadi hanya 5%. Menurutnya, pemangkasan tarif PPN atas alat kesehatan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor kesehatan.
"Ini adalah langkah yang diharapkan dapat mendukung sektor perawatan kesehatan serta menurunkan biaya operasional dan produksi yang terkait dengan peralatan dan perlengkapan medis," katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Abdel Aal menjelaskan pemerintah telah merancang kebijakan pajak untuk mendukung sektor kesehatan, baik dari sisi kapasitas layanan maupun produksi alat kesehatan. Melalui pemangkasan tarif PPN, biaya pelayanan kesehatan di Mesir diharapkan lebih terjangkau.
Dia menyebut RUU PPN juga akan mengurangi beban pajak atas mesin cuci darah dan filter ginjal, dengan membebaskan barang yang digunakan dalam produksi peralatan dialisis, komponen, perlengkapan, dan filter ginjal dari PPN.
Langkah ini bertujuan mendukung penyediaan layanan medis kepada pasien serta mengurangi biaya bagi bisnis yang beroperasi di sektor tersebut.
Abdel Aal menekankan RUU PPN yang diusulkan pemerintah juga sejalan dengan strategi Mesir mendukung sektor-sektor dengan dimensi sosial dan kesehatan yang signifikan, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kesehatan di dalam negeri. Hal itu pada akhirnya juga bakal meningkatkan kapasitas sektor kesehatan untuk memberikan layanan medis secara lebih efisien.
"Revisi undang-undang tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, memperkuat manufaktur lokal, dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung investasi di sektor kesehatan," ujarnya dilansi zawya.com. (dik)
