JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memprioritaskan penguatan kompetensi pegawai pajak (fiskus) guna mencapai target penerimaan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/6/2026).
Menurut Bimo, penguatan SDM yang dibutuhkan antara lain untuk fungsi pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, serta pelayanan pajak. Dia menilai perbaikan aspek-aspek tersebut bakal mendukung tercapainya target penerimaan pajak yang terus meningkat.
"Kami harus terus menata SDM kami, memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan tentu fungsi pelayanan perpajakan sebagai langkah-langkah untuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Bimo menyebut kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Menurutnya, capaian itu bisa dijadikan dasar untuk mendesain target maupun kebijakan pajak tahun depan.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Mei 2026 telah terkumpul senilai Rp834,4 triliun. Setoran pajak itu berkontribusi sebesar 70,41% dari total pendapatan negara yang senilai Rp1.185 triliun.
"Kinerja kami sebagai basis untuk tahun 2027 nanti, saat ini capaian penerimaan pajak sampai dengan 31 Mei 2026. Alhamdulillah tumbuh sebesar 0,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025," jelas Bimo.
Bimo juga menyatakan sebagian besar jenis pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara mengalami kenaikan penerimaan bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Contoh, kinerja penerimaan PPh badan dan deposit PPh badan tumbuh 23,9%, lalu PPh orang pribadi dan PPh 21 tumbuh 26%. Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tumbuh 5,2%, sedangkan PPN dan PPnBM tumbuh 41,3%. Sementara itu, pajak lainnya tercatat kontraksi 6%.
"Sedikit meng-highlight upaya-upaya kami untuk bisa mengamankan penerimaan tahun 2026 sebagai basis yang harus kuat untuk mencapai target nantinya di tahun 2027, bahwa hampir semua jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan itu naik. Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya-upaya reformasi internal yang kami komitmenkan," ucap Bimo.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif atau dormant. Lalu, ada juga bahasan perihal penggalian potensi pajak dari sektor digital, fokus kegiatan pengawasan DJP pada 2027, dan lain sebagainya.
Anggota Komisi XI DPR Melchias Mekeng menyoroti tingginya anggaran kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang diusulkan oleh DJP, yaitu 36,5% dari total pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027.
"Saya lihat anggarannya Rp5 triliun, hampir 40% untuk pengawasan dan penegakan hukum. Ini apa saja? Kok gede amat?" tanya Mekeng.
Mekeng pun mempertanyakan alasan DJP mengapa tidak mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk kegiatan perluasan basis pajak ataupun kegiatan lain ketimbang kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. (DDTCNews)
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dukungan yang diberikan DJBC untuk kegiatan ekonomi salah satunya berupa fasilitas kepabeanan. Dia menyebut ada 2.333 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan hingga saat ini.
"Saat ini, terdapat 2.333 perusahaan penerima fasilitas. Dari sisi dampak ekonomi, fasilitas kawasan berikat dan KITE memberikan kontribusi yang signifikan," katanya.
Menurut Djaka, kawasan berikat dan KITE berperan cukup besar dalam mendorong perekonomian. Hal itu tecermin dari meningkatnya nilai ekspor, bertambahnya investasi, dan semakin banyak lapangan kerja yang tercipta dan menyerap tenaga kerja. (DDTCNews)
Tingginya permintaan terhadap surat utang yang diterbitkan oleh Danantara diklaim sebagai bukti tingginya kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Tercatat, total permintaannya mencapai US$4,5 miliar atau 3 kali lipat dari nilai penerbitan yang senilai US$1,5 miliar.
"Ini adalah hasil yang sangat-sangat baik. Ini membuktikan juga bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia ini tinggi dan ini terbukti dan ini riil," ujar Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
Danantara sebelumnya menerbitkan surat utang bertenor 5 tahun dan 10 tahun masing-masing senilai US$750 juta. Imbal hasil untuk surat utang bertenor 5 tahun ditetapkan sebesar 5,35% sedangkan imbal hasil untuk surat utang bertenor 10 tahun ditetapkan sebesar 5,95%. (DDTCNews)
DJP mengaktifkan kembali sedikitnya 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.
"Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo..
Dari kebijakan tersebut, kelompok wajib pajak dormant yang kembali aktif memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, yaitu sekitar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. (Kontan)
DJP akan mengintensifkan penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha yang selama ini masih sulit disentuh otoritas. Namun, keinginan ini dibayangi oleh rendahnya potensi penerimaan dan tingginya overhead cost.
Pada 2027, DJP mengatakan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi tetap dilakukan dengan dibekali Coretax. Beberapa sektor yang bakal lebih intensif untuk digali potensi penerimaan pajaknya meliputi shadow economy maupun underground economy, serta ekonomi digital.
Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat merespons berbagai pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR. Otoritas pajak juga diminta DPR untuk lebih mengintensifkan pengejaran pajak terhadap sektor-sektor ekonomi tersebut. (Bisnis.com)
