KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada Pembebasan BPHTB untuk MBR, Pemda Diminta Tak Khawatir Soal PAD

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Juni 2026 | 09.00 WIB
Ada Pembebasan BPHTB untuk MBR, Pemda Diminta Tak Khawatir Soal PAD
<p>Ilustrasi. Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak terlalu mengkhawatirkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang karena pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito mengatakan pembebasan BPHTB dan PBG atas rumah MBR bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memiliki rumah. Selain itu, lanjutnya, kinerja PAD juga bakal membaik jika rumah MBR tersebut sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD karena tahun depannya dapat PBB. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

Pemberian insentif penghapusan BPHTB dan PBG untuk rumah MBR sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda akan menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai payung hukum penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.

Tito menyebut pemerintah juga tengah menyiapkan dukungan lain guna menyukseskan program 3 juta rumah. Dukungan tersebut antara lain berupa revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kepastian hukum bagi warga yang berbeda domisili dalam mengakses program perumahan.

Revisi definisi MBR akan dilakukan bersama Menteri PKP Maruarar Sirait. Revisi dilakukan terutama pada bagian pendapatan MBR yang semula maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah menjadi Rp8,5 juta.

Upaya ini dilakukan agar program tersebut dapat menyasar masyarakat yang lebih luas. Selain itu, Tito dan Maruarar juga ingin membuat dasar hukum agar masyarakat yang ingin mengakses program perumahan tidak mengacu pada KTP domisili.

"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (menteri PKP) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Translator : Daisy Anita
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.