JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mengingatkan perseroan terbatas (PT) untuk segera menyampaikan laporan tahunan melalui sistem administrasi badan hukum (SABH).
Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan melalui SABH paling lambat pada 1 Juni 2026. Meski begitu, sanksi administrasi bagi PT yang belum menyampaikan laporan baru akan diberlakukan pada November 2026.
"Jangan menunggu sampai terkena sanksi. Segera sampaikan laporan tahunan perseroan Anda melalui SABH dan pastikan administrasi badan usaha Anda tetap tertib sesuai ketentuan," tulis Ditjen AHU melalui akun media sosial, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Perlu dicatat, meski sanksi administratif baru akan diberlakukan pada November 2026, Ditjen AHU mengungkapkan laporan tahunan perlu disampaikan oleh PT mengingat laporan dimaksud diperlukan dalam proses verifikasi atas transaksi-transaksi tertentu.
Contoh, status laporan tahunan akan dicek dalam hal PT melakukan perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, ataupun perubahan nama pemegang saham.
"Verifikator akan terlebih dahulu memastikan bahwa perseroan telah menyampaikan laporan tahunan," tulis Ditjen AHU.
Sebagai informasi, kewajiban bagi PT untuk menyampaikan laporan tahunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49/2025.
Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan pada RUPS setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Kewajiban ini harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan.
Setelah laporan tahunan disetujui dalam RUPS, persetujuan wajib dimuat dalam akta notaris. Direksi melalui notaris wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut kepada menteri hukum maksimal 30 hari sejak ditandatanganinya akta notaris.
Selain persetujuan atas laporan tahunan, ada 2 dokumen pendukung yang juga harus diunggah yakni akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan dan laporan tahunan. (rig)
