BERITA PAJAK HARI INI

Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Dieksekusi Juli 2026

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juni 2026 | 07.30 WIB
Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Dieksekusi Juli 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada bulan depan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/6/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak mulai Juli 2026 telah didukung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR. Selain itu, regulasi yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut juga sudah siap.

"Dimintakan [diterapkan] tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," katanya.

Dikutip dari Harian Kontan dan Bisnis Indonesia, Bimo menyatakan DJP bakal bertemu dengan para pelaku industri sebelum memulai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi ketentuan pemungutan pajak oleh marketplace. Namun, pelaku industri juga menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aspek teknisnya dari otoritas.

"Dari sisi idEA, pada prinsipnya kami dan para anggota akan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di ekosistem digital," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan PMK 37/2025 yang mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace. Penerapan kebijakan ini sempat tertunda karena perekonomian dinilai belum stabil.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace nantinya bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun penyedia marketplace yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPh Pasal 22 tersebut.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace kini wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, ada pula pembahasan soal perseroan terbatas (PT) yang perlu segera menyampaikan laporan tahunannya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dukung Level of Playing Field

Bimo menilai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menciptakan keseimbangan antara UMKM yang berjualan secara offline dan online.

Menurutnya, pelaku marketplace, termasuk pelaku UMKM, di berbagai platform online juga sudah siap untuk menyambut kebijakan baru tersebut.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level of playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," ujarnya. (Kontan)

Pedagang di Marketplace Kini Wajib Punya NIB

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026, pemerintah kini mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace segera memiliki NIB. Pelaku usaha PMSE bisa mengurus NIB secara gratis dengan mendaftarkan diri melalui online single submission (OSS) pada laman oss.go.id.

"Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Antara)

PT dan CV Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final

Wajib pajak berbentuk PT dan CV masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% jika terdaftar sebelum penerbitan PP 20/2026 pada 22 April 2026.

PT dan CV tersebut dapat melanjutkan penggunaan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sampai batas waktu penggunaannya berakhir. Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022 mengatur CV dan firma dapat menggunakan skema PPh final UMKM maksimal hingga 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT maksimal hingga 3 tahun sejak terdaftar.

"Untuk PT badan, CV, yang dulu berdasarkan PP 55/2022 masih ada sisa jangka waktunya nih, misal usahanya terdaftar di 2024 atau 2023, masih bisa manfaatkan [tarif PPh final UMKM] walaupun PP 20/2026 sudah terbit," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani. (DDTCNews)

Kata Purbaya Soal Anggapan DJP dan DJBC Sulit Kerja Sama akibat Silo

Purbaya menegaskan dirinya terus berupaya semaksimal mungkin mengurangi silo yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan reduksi silo dimaksud, lanjut Purbaya, Kemenkeu saat ini sudah bisa beroperasi secara lebih agile dibandingkan dengan 2 tahun lalu. Misal, DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang dulu dianggap sulit bekerja sama akibat adanya silo, kini mampu berkolaborasi dengan baik.

"Apakah Kemenkeu sudah agile? Mungkin Kalau Anda tanya 2 tahun lalu, tidak. Kalau sekarang saya pikir sudah agile walaupun ada silo-silo. Kita kurangi silo semaksimal mungkin. Jadi sudah tidak seperti dulu lagi," katanya. (DDTCNews)

PT Diminta Segera Sampaikan Laporan Tahunan

Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mengingatkan perseroan terbatas (PT) untuk segera menyampaikan laporan tahunan melalui sistem administrasi badan hukum (SABH).

Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan melalui SABH paling lambat pada 1 Juni 2026. Meski begitu, sanksi administrasi bagi PT yang belum menyampaikan laporan baru akan diberlakukan pada November 2026.

"Jangan menunggu sampai terkena sanksi. Segera sampaikan laporan tahunan perseroan Anda melalui SABH dan pastikan administrasi badan usaha Anda tetap tertib sesuai ketentuan," tulis Ditjen AHU di media sosial. (DDTCNews)

Platform untuk Piloting Pelaporan Keuangan Satu Pintu Disiapkan

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) terus bersiap melakukan uji coba (piloting) atas financial reporting single window (FRSW) mulai tahun ini.

Plt. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan piloting FRSW akan melibatkan beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek Indonesia. Menurutnya, platform dan regulasi teknis untuk piloting FRSW masih disiapkan.

"Transformasi ekosistem pelaporan keuangan ini melalui financial reporting single window atau FRSW bagi emiten," katanya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Translator : Daisy Anita
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.