PASURUAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa timur terus menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk mendukung realisasi tersebut, setidaknya ada 9 pajak daerah yang menjadi andalan untuk menggejot penerimaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Penetapan dan Pelaporan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhamad Syafi`I mengatakan target penerimaan pada tahun 2018 untuk 9 instrumen pajak itu sebesar Rp349,3 miliar. Angka target ini naik Rp19,5 miliar dari tahun sebelumnya.
“Setiap tahun target selalu kita naikkan, karena kita optimis untuk selalu bisa mencapai bahkan melebihi target yang kita pasang,” katanya, Selasa (2/1).
Kesembilan instrumen pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) dan pajak reklame.
Sebagai catatan, instrumen pungutan yang menyumbang paling banyak ke kas daerah adalah BPHTB. Pada tahun 2017 capaiannya sebesar Rp126,9 miliar. Kemudian selanjutnya diikuti oleh pajak penerangan jalan yang menyumbang Rp111,5 miliar dan setoran dari PBB P2 dengan setoran Rp61,3 miliar.
Untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini, BKD Kabupaten Pasuruan menyiapkan sejumah strategi. Upaya tersebut dibagi ke dalam dua kategori yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Upaya intensifikasi itu BKD akan intens melakukan pengawasan dan pemantauan pajak daerah. Sedangkan ekstensifikasi, dilakukan melalui monitoring pembayaran maupun menggali potensi atas wajib pajak baru setiap bulannya,” papar Syafi`i.
Dilansir wartabromo.com, dia menyakini bahwa target penerimaan bisa dicapai pada tahun 2018. Pasalnya, capaian positif juga terjadi pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2017 yang realisasinya mencapai Rp375,2 miliar atau 114,04% dari target sebesar Rp329,7 miliar.
“Kita tidak akan pernah berhenti untuk terus menaikkan PAD dari sektor pajak, karena nantinya juga dikembalikan kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat,” tutupnya. (Amu)