PAJAK ONLINE

KPK Gandeng 5 Daerah Luncurkan Sistem Pajak Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 November 2018 | 14.41 WIB
KPK Gandeng 5 Daerah Luncurkan Sistem Pajak Online

Gedung KPK (Foto: KPK)

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meluncurkan perjanjian kerja sama pajak online antara 4 Wali Kota (Pekanbaru, Dumai, Batam, Tanjung Pinang ) dan 1 Bupati (Bintan) di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dan Dirut Bank Riau Kepri di Batam.

Acara yang akan digelar pada 28 November 2018 di Kota Batam ini akan disaksikan  Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan serta dihadiri seluruh Bupati, Wali Kota serta Gubernur Riau dan Gubernur Kepri, Ketua Asbanda dan Direktur Eksekutif Asbanda serta 500 wajib pajak di Batam.

Menurut rencana, pada saat peluncuran perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/ MoU) tersebut, Wali Kota Batam M. Rudi akan menyerahkan langsung piagam apresiasi kepada 300 orang wajib pajak yang telah menggunakan tapping box.

“Bank Riau Kepri telah dijadikan contoh oleh KPK atau role model dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah seluruh Indonesia,” ujar Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI Adlinsyah M Nasution di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Adlinsyah menyampaikan hal tersebut seusai rapat persiapan peluncuran MoU pajak online untuk 5 kabupaten/kota tersebut bersama Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan dan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari, di Kantor KPK, Jakarta.

Pola peningkatan PAD yang dilakukan Bank Riau Kepri ini melalui penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang diterapkan di Batam. Hal ini menarik perhatian KPK, sehingga KPK tertarik mendorong pemda lain khususnya di wilayah Riau dan Kepri melakukan hal yang sama.

Saat ini, yang sudah melakukan studi banding ke Pemkot Batam untuk peningkatan PAD melalui pajak online hotel dan restoran ini adalah Pemkot Bengkulu dan BPD Bengkulu, Pemkot Bandar Lampung dan BPD Lampung, sertaPemkot Jambi dan BPD Jambi.

Dua pekan sebelumnya di Kantor Bank Riau Kepri Pekanbaru, 5 Kepala Badan Pendapatan Daerah tersebut telah menyampaikan komitmennya meningkatkan PAD dari sisi pajak hotel dan restoran secara online melalui pemasangan tapping box.

Untuk Pekanbaru menargetkan pemasangan tapping box 1.000 unit, namun sampai akhir tahun baru akan direalisasikan 400 unit, dan Kota Dumai 200 unit. Sementara itu, Batam menargetkan 1.500 unit tapping box,namun yang terealisasi 250 unit dari target akhir tahun 500 unit.

Sedangkan untuk Kota Tanjung Pinang sampai dengan akhir tahun 2018 menargetkan sebanyak 200 unit dari yang akan direalisasikan sebanyak 250 unit, dan Kabupaten Bintan dengan target akhir tahun 2018 sebanyak 200 unit akan direalisasikan sebanyak 150 unit.

Penerimaan pajak hotel dan restoran secara online ini, seperti dilansir riaumandiri.co, dilaksanakan secara online,realtime dan terekam serta termonitor dan merupakan bentuk program transparansi yang tersistem dengan menggunakan alat tapping box. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.