KABUPATEN SIAK

Dorong PAD, Pendataan Wajib Pajak Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Mei 2019 | 16.44 WIB
Dorong PAD, Pendataan Wajib Pajak Dioptimalkan

Ilustrasi penerangan jalan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendataan wajib pajak. Pendataan itu dilakukan pada sektor restoran, air tanah, dan penerangan jalan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Yan Prana mengatakan optimalisasi ketiga sektor tersebut berpotensi memberi dampak positif pada penerimaan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami peningkatan sehingga akan berdampak pada penerimaan pajak daerah. 

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap waijb pajak,” paparnya seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, dunia usaha sangat berpangku pada infrastruktur, seperti penerangan jalan, demi kelancaran operasional usaha mereka. Dia pun meyakinkan keamanan dan kenyamanan masyarakat juga akan terjamin melalui adanya prasarana yang dibangun oleh setoran pajak warga.

Kasubid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli menyebutkan pendataan akan terus dilakukan, khususnya pada pajak penerangan jalan. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan oleh petugas BKD.

Alhamdulillah, mereka memberikan respons positif terkait PPJ [pajak penerangan jalan] ini,” terang Fadhli.

Sebagai informasi tambahan, pendataan wajib pajak oleh petugas dilakukan dengan menyertai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pernyertaan NPWPD itu sebagai syarat untuk didaftarkan dalam surat pemberitahuan pajak daerah.

Usai terdaftar, Pemkab meminta partisipasi wajib pajak agar patuh terhadap aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan nilai yang sesuai. Fadhli meminta agar warga bersikap jujur dalam melapor pajak secara rutin.

“Kami mengingatkan kepada semua wajib pajak agar bersikap jujur dalam melapor pajak secara rutin tiap bulan dan membayar pajaknya. Bagi yang membayar tepat waktu kami memberikan atensi serta terima kasih,” pungkas Fadhli, seperti dilansir Riau Pos.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.