KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Aktivasi Akun PKP, Perusahaan Sewa Alat Berat Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 April 2023 | 16.00 WIB
Aktivasi Akun PKP, Perusahaan Sewa Alat Berat Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada 21 Maret 2023.

Okfina Ruth Gabriela Tampubolon, petugas dari KPP Pratama Bengkulu Dua, menyebut verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak yang bergerak di bidang penyewaan alat berat.

“Verifikasi lapangan ini diperlukan untuk mengetahui kebenaran usaha wajib pajak dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (21/4/2023).

Tidak hanya itu, Okfina juga menjelaskan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan PKP antara lain menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, memungut PPN atau PPnBM yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, melaporkan SPT Masa PPN, baik ada maupun tidak ada transaksi dengan batas waktu akhir bulan berikutnya.

Okfina juga turut menjelaskan perihal pemberian sanksi administrasi apabila tidak lapor SPT Masa PPN. Adapun PKP juga berhak mengajukan restitusi dalam hal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

“Ada juga kewajiban lain PKP, seperti melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 para karyawannya serta kewajiban yang berhubungan dengan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, 4 ayat (2), dan Pasal 29,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.