Pojok Pajak yang dibuka KP2KP Bener Meriah di SMK Negeri 1 Bener Meriah
BENER MERIAH, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di SMK Negeri 1 Bener Meriah, Aceh pada Maret 2023 lalu. Petugas pajak mendirikan posko konsultasi 'Pojok Pajak' dengan sasaran para guru dan pegawai di lingkungan sekolah.
Melalui skema 'jemput bola' ini, petugas pajak memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan pendampingan pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Kegiatan ini berbarengan dengan makin dekatnya tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, sekaligus imbauan untuk pemadanan NIK sebagai NPWP," kata Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (27/4/2023).
Sampai akhir Maret 2023, DJP mencatat 56,38 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP orang pribadi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Selain itu, DJP juga melakukan validasi data agar semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
"Di samping kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online, kami pun juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan," katanya beberapa waktu lalu.
Suryo mengatakan integrasi data NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Menurutnya, integrasi juga akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan yang dibutuhkan.
Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat proses integrasi data NIK sebagai NPWP. Dalam hal ini, DJP berupaya memadankan data NPWP dengan data yang telah dihimpun, terutama dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Suryo pun kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi data karena integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak. (sap)