Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten bersama DPRD mulai menyusun peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memenuhi ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Harjanto Heri Wibowo mengatakan raperda yang sedang disusun bakal turut memuat ketentuan tentang penetapan target daerah.
"Kami menyiapkan potensi dan target tidak hanya serta merta asal kami mampu, tetapi juga untuk mendorong kami betul-betul mengoptimalkan potensi yang ada. Jadi tidak seenaknya," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Menurut Harjanto, BPKPAD nantinya tidak bisa bebas dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD). Target harus ditetapkan berdasarkan potensi dengan memperhatikan batas kewajaran dan realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya.
"Klausul di undang-undang akan kami terapkan dalam perda nantinya. Penetapan target berdasarkan potensi," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.
Mengingat pencapaian target merupakan salah satu indikator dari kinerja BPKPAD, lanjut Harjanto, penyusunan raperda akan dibarengi dengan perubahan pola kerja dalam pemungutan PDRD guna mengoptimalkan potensi yang ada.
Sebagai informasi, Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah untuk menganggarkan PDRD dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD di daerahnya.
Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (rig)