KPP MADYA SEMARANG

PPN Agunan yang Diambil Alih Berlaku Mulai 1 Mei, Kreditur Wajib PKP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 Juni 2023 | 07.00 WIB
PPN Agunan yang Diambil Alih Berlaku Mulai 1 Mei, Kreditur Wajib PKP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan edukasi secara daring yang membahas tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan pada 30 Mei 2023.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Delima Manalu mengatakan edukasi diberikan melalui sesi Live on Instagram KPP Madya Semarang (LOMPYA). Adapun materi yang dibahas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023. 

“Aturan perihal penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN (Pasal 10 PP 44/2022),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/6/2023).

Delima menyebut maraknya gagal bayar yang terjadi atas utang piutang dapat menimbulkan sengketa atas agunan. Saat peminjam tak sanggup memenuhi kewajiban kepada kreditur maka kreditur berhak mencairkan piutang gagal bayar dengan menjual agunan.

“Pinjol tidak ada agunan. KPR/pembelian rumah atau pinjaman usaha biasanya ada agunan, dan terkadang menimbulkan sengketa. Kami akan membahas dari sisi PPN-nya apabila terjadi kegiatan penyerahan atau jual beli terhadap agunan tersebut,” tuturnya.

Mulai Lapor SPT Masa PPN 

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian Pratama mengimbau pengusaha terkait atau kreditur untuk segera mengajukan status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga dapat memungut PPN.

“Untuk kreditur yang berstatus belum PKP, mulai sekarang harus segera mengajukan status PKP dan mulai melaporkan SPT masa PPN per 31 Mei 2023,” ujarnya.

Rendy menambahkan jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan memakai besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual agunan. Adapun PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut.

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam PMK No. 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.