Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial M.
Tersangka M yang merupakan pengusaha kertas ditahan karena diduga telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui perusahaannya yakni CV M.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp9,6 miliar lebih," ujar Barkah seperti dilansir beritacikarang.com.
Adapun Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Agatha Yovita Kritistia Ardiati menyatakan tindakan penegakan hukum atas tersangka M merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lain.
DJP Jawa Barat II bersama Polda Metro Jaya dan Kejari Kabupaten Bekasi akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
"Penegakan hukum yang tegas diharapkan yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Agatha. (sap)