Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) pada 26 Mei 2023.
Pegawai KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan lain dilakukan untuk memastikan wajib pajak, selaku pemohon, telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan. Salah satunya ialah omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar dan/atau kegiatan usaha sudah tak berjalan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/6/2023).
Dalam pemeriksaannya, lanjut Richard, tim pemeriksa menemukan bahwa wajib pajak sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan baru mengajukan permohonan pencabutan status PKP.
KPP Pratama Bontang, sambungnya, berharap wajib pajak tetap meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
Lalu, penghapusan NPWP; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan; pencabutan pengukuhan PKP; wajib pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
Kemudian, pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PKP; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Berikutnya, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)