Ilustrasi. Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta camat dan lurah turut mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herli Kurniawan mengatakan camat dan lurah dapat mengimbau wajib pajak di sekitarnya untuk membayar pajak. Dengan imbauan dari camat dan lurah, dia berharap wajib pajak dapat membayar PBB tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo.
"Lurah dan camat memang wajib, mereka juga dapat insentif dari PBB. Jadi kalau target kita tidak tercapai mereka juga tidak dapat," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).
Herli mengatakan realisasi PBB Kota Palembang hingga 18 Juni 2023 baru sebesar 23,39% dari target Rp304 juta. Menurutnya, wajib pajak dapat langsung membayarkan PBB karena Bapenda sudah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Wajib pajak yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023.
Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Guna mengoptimalkan realisasi PBB di Kota Palembang, peningkatan peran camat dan lurah perlu dilakukan," ujar Herli dilansir sumeks.disway.id. (sap)