Ilustrasi.
MANOKWARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan fasilitas diberikan untuk memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, dan HUT Papua Barat pada 14 Oktober.
"Dalam draf tersebut keringanan denda PKN dan menggratiskan BBNKB berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober untuk memperingati 3 agenda tersebut di Papua Barat," ujar Yasin, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Yasin mengatakan fasilitas PKB dan BBNKB tersebut berlaku untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Sudah kita ajukan surat ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan pergub tentang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga," ujar Yasin seperti dilansir jagapapua.com.
Seluruh samsat di Papua Barat dan Papua Barat Daya diperintahkan untuk melakukan sosialisasi agar insentif dapat dimanfaatkan dengan baik.
Perlu diketahui, provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru hasil pemekaran berdasarkan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Papua Barat Daya terdiri dari 6 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. (sap)