Ilustrasi.
KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengingatkan kepada pemilik hotel dan restoran untuk tidak merusak atau memanipulasi tapping box untuk mengurangi setoran pajak.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar Metty Feriska mengatakan kalau wajib pajak membutuhkan keringanan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada pemkab.
"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah. Perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha. Kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ujar Metty, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Sesuai dengan Perda 4/2010 dan Perda 5/2010, tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Bila wajib pajak mengalami kesulitan finansial, keringanan pokok hingga penghapusan sanksi dapat diajukan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).
Permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh wajib pajak akan diperiksa terlebih dahulu oleh BKD. Bila sudah memenuhi syarat, BKD akan menerbitkan surat keputusan.
Lebih lanjut, Metty mengatakan pemkab telah menghapuskan sanksi pada 2020 hingga 2022 guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.
"Padahal kas daerah sangat butuh uang namun kita tahu masalah masyarakat lebih pelik," ujar Metty seperti dilansir krjogja.com.
Untuk diketahui, saat ini tercatat sudah ada 105 tapping box yang dipasang di hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar. Pada tahun ini, Pemkab Karanganyar berencana untuk memasang 25 tapping box baru di lokasi usaha wajib pajak. (sap)