KPP PRATAMA CIMAHI

Koordinasi dengan Pemda, DJP Incar Data PBB-P2 sampai Restoran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juli 2023 | 11.30 WIB
Koordinasi dengan Pemda, DJP Incar Data PBB-P2 sampai Restoran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kabupaten Bandung Barat guna berkoordinasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemkab Kabupaten pada 6 Juli 2023.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Cimahi Annisa Arifka Sari menyebut perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari PMK 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

“Kami harap sinergi yang baik dengan pemkab dapat terjalin secara berkesinambungan hingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak dan manfaatnya kembali ke daerah,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (26/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Annisa, kedua instansi membahas tentang penunjukan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, jenis-jenis data, timeline penyampaian dan teknis penyampaian data yang nanti akan dihimpun.

Data yang dibahas di antaranya data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB); data pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2); data informasi keuangan daerah; data kepemilikan hotel/penginapan.

Kemudian, data kepemilikan restoran; data tanah dan/atau bangunan; data usaha hiburan; data usaha jasa pengelolaan parkir; data usaha pelaku pemanfaatan air tanah dan data lainnya.

Definisi Kunjungan (Visit)

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.