Ilustrasi.
BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada 24 Agustus 2023.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Arungkeke selama 2022 dan 2023.
“Berdasarkan data yang dimiliki DJP, diketahui Desa Arungkeke belum melakukan pembayaran pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).
Aries juga turut menjelaskan terkait dengan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, pembelian makanan dan minuman dari warung (bukan dari penyedia jasa katering atau jasa boga) bukan termasuk objek PPh Pasal 23.
Jika membutuhkan bantuan terkait dengan perpajakan, lanjutnya, pemerintah desa dapat berkonsultasi melalui layanan Whatsapp atau mendatangi langsung KP2KP Bontosunggu.
Sementara itu, Kepala Desa Arungkeke Muh Amir mengaku terdapat kendala pembayaran pajak atas dana desa. Hal ini dikarenakan ada kekurangan pembayaran pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
“Menurut inspektorat, terdapat kekurangan pajak pada 2022 atas pembelanjaan makan dan minum. Sepengetahuan kami, belanja makan dan minum tak termasuk sebagai jasa katering, tetapi Inspektorat menyatakan pembelanjaan tersebut juga termasuk,” tuturnya.
Amir mengeklaim pemerintah desa sudah melakukan perhitungan dan akan segera menyetorkan pajak terutang. (rig)