KOTA PALANGKA RAYA

Pemda Razia Reklame Caleg yang Pajaknya Tak Dibayar

Muhamad Wildan
Senin, 09 Oktober 2023 | 10.30 WIB
Pemda Razia Reklame Caleg yang Pajaknya Tak Dibayar

Petugas Satpol PP mengangkut baliho saat penertiban di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/9/2023). Penertiban yang menargetkan baliho tanpa izin dan spanduk liar itu bertujuan menciptakan ketertiban umum dan kebersihan kota. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/whd/rwa.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengimbau kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk patuh membayar pajak reklame.

Menurut Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, saat ini masih ada baliho caleg yang sudah terpasang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Bila tidak berizin, dapat dipastikan pajak atas reklame tersebut belum dibayar.

"Saya mengimbau kepda semua caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jadilah warga yang taat bayar pajak sehingga apabila nanti terpilih bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Emi, dikutip Senin (9/10/2023).

Guna meningkatkan kepatuhan dalam hal perizinan dan pembayaran pajak, Emi mengatakan pihaknya bersama DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban. Sesuai dengan hasil rapat bersama KPU, para caleg seharusnya sudah mengetahui adanya kewajiban untuk mengurus izin dan membayar pajak reklame.

"Jadi semua caleg sebenarnya sudah mengetahui yang harus mereka penuhi, sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk pendapatan daerah demi pembangunan Palangka Raya," kata Emi.

Bila sudah mendapatkan izin, lokasi pemasangan reklame harus sesuai dengan permintaan pemasang saat mengajukan izin. "Mereka tidak boleh memasang reklame di luar permohonan mereka," kata Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto seperti dilansir kaltengpos.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak. Meski demikian, pemda memiliki kebebasan untuk mengecualikan reklame politik dari objek pajak.

"Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah ... penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan perda," bunyi Pasal 47 ayat (3) UU PDRD.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk sepenuhnya mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak.

Dengan diundangkannya UU HKPD, pemda wajib menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya masing-masing dengan ketentuan dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.