Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) melakukan kunjungan kerja ke PT Dein Indonesia yang berlokasi di Cikande Industrial Estate Serang Banten pada 17 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPP PMA Satu memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
āKunjungan ini diharapkan meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan terkait dengan penagihan pajak. Harapannya ini juga meningkatkan kepatuhan terutama pelunasan tunggakan pajak,ā kata Penyuluh Pajak Agus Saptomo, dikutip dari situs web DJP, Rabu (29/11/2023).
Dalam kunjungan itu, KPP menugaskan tim fungsional penyuluh pajak ahli madya yang berkolaborasi dengan tim penagihan pajak. Tim kemudian bertemu perwakilan dari PT Dein Indonesia, yaitu Depri sekaligus menjabat sebagai manager keuangan.
Selanjutnya, Depri mengajak pegawai dari KPP PMA Satu untuk berkeliling ke tempat produksi dan menjelaskan proses produksi perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang dan peralatan teknik atau industri dari plastik.
Kemudian, kedua pihak melakukan diskusi terkait dengan prospek bisnis wajib pajak dan kendala-kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
āKonsultasi dan bimbingan dari tim penyuluh pajak dan tim penagihan pajak dari KPP PMA Satu sangat membantu kami dalam memenuhi kewajiban pajak. Semoga bisa bermanfaat bagi negaraā ujar Depri.
KPP PMA Satu juga menekankan kembali peranan dan dukungan wajib pajak guna menjaga integritas pegawai pajak dengan cara tidak memberikan atau menjanjikan apa pun mengenai segala pelayanan yang diberikan.
Terlebih, KPP PMA Satu sudah mendapatkan predikat Zona Integritas-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) tahun 2022. (rig)