Ilustrasi.
BALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Restoran di kawasan Kuta pada 15 November 2023.
Petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan dikarenakan wajib pajak bersangkutan tidak menghadiri panggilan pertama yang telah ditetapkan.
“Kami telah menghubungi wajib pajak melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak direspon. Untuk itu, kami putuskan untuk melakukan pemanggilan secara langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, lanjut Pujanggo, pemeriksa pajak tidak berhasil menemui penanggung jawab usaha tersebut dan hanya bisa menemui manajer restoran. Dia pun menjelaskan kepada manajer bahwa terdapat proses pemeriksaan yang belum dipenuhi wajib pajak.
“Kami menemui langsung manajer restoran dan memohon agar surat yang kami sampaikan dapat diteruskan ke penanggung jawab restoran sehingga proses pemeriksaan dapat segera dilanjutkan,” ujar Pujanggo.
Sementara itu, manajer restoran bersedia untuk meneruskan surat panggilan itu kepada penanggung jawab restoran.
“Kami akan segera meneruskan surat ini kepada atasan kami dan terima kasih atas kesediaanya mengunjungi tempat kami,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)