KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 Januari 2024 | 08.00 WIB
Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka SS selaku direktur utama PT PUI ditengarai tidak menyetorkan PPN menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penjualan 13 unit properti oleh PT PUI pada 2017.

"Sesuai dengan data sistem informasi DJP, PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Perbuatan tersangka SS lewat PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp465,01 juta dan sanksi senilai Rp1,39 miliar.

Sebelumnya, DJP telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka SS. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara sejalan dengan Pasal 44 junto Pasal 44 UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo pun mengatakan kasus ini resmi diserahkan ke Kejari Surabaya guna melanjutkan proses penegakan hukum. Sigit menegaskan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif.

"Selanjutnya, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa wajib pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," kata Sigit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.