Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas atau threshold pengenaan pajak restoran yang berlaku di DKI Jakarta dinaikkan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024.
Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) Perda 1/2024, penjualan makanan/minuman dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman apabila peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.
"Dikecualikan dari objek PBJT…yaitu penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Walau demikian, batasan peredaran usaha pada Pasal 45 ayat (2) huruf a tersebut tidak berlaku untuk penjualan makanan/minuman yang dilakukan secara insidental.
Dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran, fasilitas pengecualian makanan/minuman dari objek pajak restoran diberikan jika peredaran usaha restoran dalam setahun tidak lebih Rp200 juta. Nominal tersebut setara dengan Rp16,6 juta per bulan.
Tarif PBJT atas makanan/minuman dalam Perda 1/2024 ditetapkan sebesar 10%, masih sama seperti tarif pajak restoran yang berlaku berdasarkan perda sebelumnya.
Dasar pengenaan PBJT makanan/minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman. Bila pembayaran dilakukan menggunakan voucer, dasar pengenaan PBJT adalah sebesar nilai rupiah pada voucer tersebut.
Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perda 1/2024, Perda 11/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)