Ilustrasi.
KRAKSAAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 tersebut, Pemkab Probolinggo di antaranya memperbarui tarif pajak daerah.
"... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (6/2/2024).
Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Selain tarif tersebut, ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak di Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 30 Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapuh khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)