KPP PRATAMA PALMERAH

KPP Pratama Palmerah Jelaskan Soal TER PPh 21 ke Dokter RS Dharmais

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Februari 2024 | 16.30 WIB
KPP Pratama Palmerah Jelaskan Soal TER PPh 21 ke Dokter RS Dharmais

Direktur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmais Ferry Muhammad Robbani (kiri) dan Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggelar sosialisasi terkait tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 bagi dokter dan pegawai Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais.

Direktur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmais Ferry Muhammad Robbani dalam sambutannya mengapresiasi bantuan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar," ujar Ferry, dikutip Kamis (15/2/2024).

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto dalam sambutannya pun menegaskan bahwa kehadiran TER berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21.

"Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21," ujar Budi.

Budi pun mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak sebagai penopang APBN dalam pembangunan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Arif Wahyudin menyampaikan materi tentang proses bisnis perpajakan dalam coretax administration system, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta pemadanan NIK dengan NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait PMK 168/2023 terkait TER. "Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Devi.

KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta sosialisasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.