BEA CUKAI MALANG

Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Februari 2024 | 18.07 WIB
Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Dus rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali melakukan melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis. Penindakan ini dilakukan saat Bea Cukai Malang menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang pada awal pekan ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan total BKC ilegal yang diamankan adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. 

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp93.634.500,” kata Dwi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Kronologi penindakan yang dilakukan, Dwi menambahkan, mulanya Bea Cukai Malang melakukan penindakan pertama pada Senin (12/2/2024) di sebuah penyedia jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan kiriman berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus atau 89.400 batang.

“Tak sampai di situ, tim melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, kami juga menemukan kiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM polos berbagai merek sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus atau 27.600 batang,” imbuh Dwi.

Besoknya, pada Selasa (13/2/2024), Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Hasilnya, Bea Cukai kembali menindak paket berisi MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol, dengan total 112,20 liter. 

“Untuk penindakan MMEA ini, kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Dwi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.