Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Mahyeldi mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak akan mendukung pembangunan daerah dan negara.
"Mari bersama-sama kita patuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah dan negara," katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).
Mahyeldi mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 bersama Tim Forum Perekonomian dan Pembangunan (FEBA) Sumbar. Dia pun berharap banyak wajib pajak di Sumbar dapat mengikuti jejaknya patuh pajak.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain menyampaikan SPT Tahunan, dia juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien.
Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi menyebut gubernur yang patuh pajak diharapkan dapat menjadi panutan bagi wajib pajak di wilayahnya. Terlebih, berbagai layanan perpajakan kini telah dapat diakses secara online.
"Kami berharap seluruh wajib pajak di Sumbar dapat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi dan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses laman DJP online," ujarnya dilansir langgam.id. (sap)